SAMARINDA - Bahaya rokok elektrik atau e-cigarette menjadi perdebatan bagi sebagian masyarakat yang paham tentang kesehatan. Beberapa artikel mengklaim itu aman, karena tidak mengandung nikotin, tar, dan aneka bahan yang dikandung oleh rokok tradisional.
Ternyata, hal itu dipatahkan oleh fakta medis. Selain terdapat bahaya dalam kandungannya, ternyata ada banyak yang mengalami kecelakaan diri akibat mengisap rokok yang satu ini, misal meledak.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rustam. Ia membenarkan tentang bahaya rokok elektrik sesuai dengan penelitian dunia. Terbukti badan kesehatan dunia, WHO dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menganjurkan untuk siapa saja jangan menggunakan rokok elektrik.
"Itu sudah terjawab. Itu sudah dikatakan oleh WHO dan Balai POM. Kami hanya menghimbau saja untuk tidak menggunakan itu, karena memang tidak sehat," katanya pada Klik Samarinda, Kamis, 27 Oktober 2016.
Rokok elektrik ini memiliki beberapa bagian, antara lain baterai, pemanas, dan sensor. Setiap rokok elektrik memiliki tabung yang berisi larutan cair yang mengandung zat nikotin, propilen glikol, zat gliserin dan juga perasa. Biasanya larutan ini diisi ulang atau yang biasa dinamakan liquid.
Cara kerjanya dipanaskan yang akan menimbulkan uap selayaknya asap rokok tembakau. Rokok elketrik ini mirip dengan rokok biasa, dengan banyak aneka pilihan rasa, seperti menthol, mint, caramel, buah-buahan, kopi, bahkan rasa coklat.
Rustam menjelaskan, rokok elektrik ini awalnya dikeluarkan sebagai solusi jika ada yang ingin berhenti menghisap rokok dan dapat menjaga kesehatan badan dan terhindar dari penyakit berbahaya dan mematikan akibat rokok tradisonal. Namun faktanya, ada banyak kandungan zat yang berbahaya yang ada pada e-cigarette ini.
"Misal, formalin, asetaldehida (atau menurut nama sistematisnya etanal) yang uap rokoknya sangat berbahaya bagi kesehatan. Bahkan lebih berbahaya 10 kali lipat daripada rokok tradisional. Selain itu ada banyak lagi zat-zat kimia dan memang sangat berbahaya jika dihirup oleh manusia pada umumnya," ulasnya.
Peran Dinkes, jelas Rustam, hanya mengawasi penggunaannya saja. Perlu ada dinas terkait untuk mengawasi peredarannya.
"Kami tidak mengawasi peredaran rokok itu (rokok elektrik). Tugas kami pelayanan kesehatan saja. Mungkin peredaraannya itu yang mengatur perdagangan (Disperindag)," tandasnya.
Sumber: Klik Samarinda