Jakarta
 - Tahun ini tak ada lagi iklan rokok di Jakarta, baik di dalam maupun di luar ruangan. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama baru saja menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.


Salah satu yang diatur adalah iklan rokok. Menurut Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak Made Suarjaya, dalam aturan baru, syarat beriklan juga makin diperketat. Iklan rokok tak boleh tayang, baik di luar maupun di dalam ruangan. "Dulu peraturannya hanya membatasi di outdoor. Sekarang indoor juga enggak boleh," kata Made seperti dikutip Koran Tempo edisi 28 Januari 2016.

Begitu pula dengan iklan minuman beralkohol hanya boleh dipasang di tempat yang diizinkan menjual minuman alkohol. Untuk produk lain, iklan juga harus berbentuk videotron yang menempel di gedung atau di atasnya. “Ini untuk menata pencahayaan kota. Di luar negeri juga mulai beralih dari billboard konvensional ke reklame digital," ujar Made.

Dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame disebutkan bahwa baliho videotron wajib untuk wilayah kendali ketat alias wilayah strategis. Wilayah kendali ketat dalam peraturan baru ini juga semakin diperluas.

Dalam Peraturan Gubernur 23/2006, wilayah kendali ketat adalah Jalan Rasuna Said, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan Sudirman, dan Jalan MH Thamrin. Dalam aturan baru, areanya bertambah hingga Jalan Doktor Satrio, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk. Di jalanan ini juga tidak boleh ada iklan yang dipasang di atas pos polisi.

Dinas Pajak, kata Made, bersiap merobohkan papan-papan billboard yang masih terpasang di area itu. Salah satunya videotron yang terpasang di atas pos polisi Sarinah, Jalan MH Thamrin. "Ada ketentuan peralihannya. Kami tunggu hingga masa izinnya habis baru potong tiangnya," ujarnya.

Sumber