PALANGKARAYA -
Keberadaan perokok sudah mulai dibatasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Apalagi sudah dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sayangnya, penerapan perda itu belum berjalan baik. Masih ditemukan adanya tenaga pendidik merokok di area sekolah.

Itulah yang menjadi keprihatinan dari Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia. Dikatakannya, bahaya rokok ini bukan hanya bisa mengintai kepada perokoknya saja. Melainkan, ujarnya juga akan berdampak kepada yang tidak merokok, tetapi menghirup asap rokok. “Saya ingatkan kembali, sekolah itu area steril dari rokok,” tegasnya, Senin (1/8).

Riban mengaku,  tidak ingin mendengar lagi adanya tenaga pendidik yang nekat merokok di lingkungan sekolah. Pasalnya, tenaga pendidik adalah orang yang menjadi panutan. Ketika tenaga pendidik gencar memberikan hukuman terhadap peserta didik terkait hal yang tidak dibenarkan. Ternyata, tenaga pendidik juga melakukan hal yang sama.

“Kalau begitu, guru tidak bisa menjadi contoh yang baik dan benar. Padahal keberadaan guru ini di sekolah ya pastinya tunjukan sikap dan perilaku yang bisa dicontoh yang baik, bukan yang jeleknya,” tambah orang nomor satu di lingkup Pemko Palangka Raya itu.

Katanya kalau ingin merokok jangan sekali-kali menyalakannya di lingkungan sekolah. Bisa saja di rumah, tapi itupun harus diingat dengan kondisi sekitar. “Kalau ada anak kecil, lebih baik jangan merokok juga,” ujar suami dari Hj Norlaina itu.

Riban juga mengacungkan apresiasi dengan mulai digencarkan lagi perda KTR. Apalagi baru-baru ini sudah ada beberapa yang ditangkap lantaran merokok di KTR. Riban mengatakan penertiban itu harus selalu digencarkan lagi.

Sumber