JAKARTA
— Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyatakan, anak berhak untuk terbebas dari asap rokok. Mereka dipastikan berkeinginan untuk tumbuh dengan sehat.


"Ratifikasi FCTC perlu segera ditandatangani pemerintah. Sebab, kesehatan anak Indonesia secara jangka panjang perlu dilindungi. Terbebas dari asap rokok merupakan salah satu hak anak yang tertuang dalam UU perlindungan anak," ujar Arist ketika dikonfirmasi Republika, Senin (25/7).

Komnas PA menilai, ratifikasi mendesak dilakukan karena industri rokok selalu menyasar perokok pemula. Menurut dia, poin pembatasan iklan rokok harus dikedepankan dalam ratifikasi. Sebab, industri rokok selalu menyasar perokok pemula, yakni kaum muda dan anak usia remaja.

Tanpa adanya pembatasan, lanjut Arist, pemerintah dinilai belum memiliki komitmen dalam melindungi kesehatan anak Indonesia. Bahkan, menurut Komnas PA, iklan rokok sebaiknya ditiadakan. Pemerintah harus menjamin bahwa anak tidak berpotensi menjadi perokok pemula.

Iklan rokok, menurutnya, akan memancing anak dan remaja untuk menjadi pecandu. Hal ini nantinya akan semakin membebani negara dalam hal kesehatan. Sebabnya, mereka yang menjadi perokok pemula berpotensi untuk terserang penyakit berbahaya.

FCTC diluncurkan pada tahun 2005 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai agenda global pengendalian produk tembakau. Di dalamnya, memuat peraturan-peraturan terkait batas usia minimum, iklan, kegiatan sponsor dan promosi, bahan kandungan, pembatasan merokok di tempat umum, serta peringatan kesehatan.

Saat ini, 180 negara telah menandatangani FCTC. Indonesia, bersama dengan beberapa negara besar seperti Amerika Serikat dan Switzerland menandatangi, namun tidak melakukan aksesi terhadap FCTC.

Dukungan untuk Ratifikasi


Komunitas Guyub Bocah di Klaten, Jawa Tengah, mengadakan Festival Layang –Layang FCTC pada Ahad (24/7). Penyelenggaraan acara ini berawal dari keprihatinan komunitas tersebut terkait paparan rokok terhadap anak-anak yang semakin memprihatinkan.

"Bahkan, kami melakukan survei kecil-kecilan di Desa Kadilajo, 70 persen anak sudah mengenal rokok karena kerap disuruh membeli rokok oleh orang dewasa," kata Ketua Panitia Festival Layang-Layang, Grenjeng, Nanang Setianto.

Pendamping Guyub Bocah itu mengatakan, pihaknya kemudian berpikir untuk melakukan gerakan nyata guna memberikan pemahaman mengenai bahaya rokok kepada anak dan orang tua. Hal ini dilakukan melalui kegiatan yang semenarik mungkin.

Pihaknya bersama Karang Taruna Kompak Dukuh Grenjeng, Yayasan Satunama Yogyakarta dan Yayasan Lentera Anak, bersinergi mengadakan festival ini. Dia mengatakan, layang-layang adalah mainan tradisional yang mulai terkikis teknologi. Pihaknya berharap, kegiatan ini bisa menghidupkan kembali mainan tradisional, sekaligus mengampanyekan hidup sehat tanpa rokok.

Festival tersebut juga sebagai bentuk dukungan kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah segera meratifikasi FCTC. Saat ini, hanya tinggal Indonesia bersama enam negara lain yang belum meratifikasi atau mengaksesi konvensi tersebut.

Dukungan terhadap Presiden Jokowi untuk mengakses FCTC juga diwujudkan melalui surat anak-anak Indonesia yang dipelopori Pembaharu Muda di bawah bimbingan Yayasan Lentera Anak. Pembaharu Muda asal Klaten, Ruri Putri Kriswanto, berhasil mengumpulkan 600 surat anak-anak di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dari 11.000 surat. Surat-surat tersebut telah diserahkan oleh perwakilan anak Indonesia kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, dalam peringatan Hari Anak Nasional 2016.