Sidoarjo - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I memusnahkan 18.662.832 batang rokok ilegal, Selasa, 9 Februari 2016. Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Rahmat Subagio, peredaran rokok ilegal merugikan negara. "Potensi kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dengan cara dibakar itu merupakan yang ketiga kalinya selama periode 2015. Sebelumnya, Bea dan Cukai juga telah memusnahkan 9.751.000 batang rokok ilegal dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar.
Adapun sepanjang 2015, kata dia, pihaknya telah menyita 63.649.451 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar. "Sampai saat ini total rokok ilegal yang sudah kami musnahkan kurang-lebih sekitar 30 juta batang," ujarnya.
Jutaan batang rokok tersebut, tutur dia, disita dari berbagai tempat di Surabaya. Modus yang digunakan, antara lain, berupa pemalsuan cukai, penggunaan cukai bekas, penggunaan pita cukai yang bukan peruntukannya, dan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Adapun pemusnahan secara keseluruhan akan dilakukan di lokasi tempat pemusnahan CV Tri Surya Plastik di Jalan Sumber Suko, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Selain pemusnahan rokok, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I juga melakukan penindakan barang kena cukai lainnya, yakni minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 33.949 botol dan tembakau iris (TIS) sebanyak 4.860 kilogram.