Iklan rokok yang ada di sekitar sekolah dinilai berpotensi mendorong anak-anak untuk menjadi perokok pemula. Sayangnya para produsen masih kerap menempatkan iklan mereka si sekitar sekolah.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan bukan suatu kebetulan bila iklan rokok banyak ditemui di sekitar sekolah. Tujuannya agar anak-anak melihat iklan rokok setiap hari saat pergi dan pulang sekolah. Ia menambahkan bahwa semakin sering anak melihat iklan rokok dan memiliki kesan bahwa rokok ialah sesuatu yang baik dan biasa, mereka akan mudah terdorong untuk mencoba merokok.
Lisa menambahkan hasil studi Komnas Perlindungan Anak dan UHAMKA pada 2007 menyatakan 46,3% anak mengaku terpengaruh merokok karena melihat iklan dan 86,7% mengaku melihat iklan rokok di media luar ruang. Karena itu, Lentera Anak bekerja sama dengan dinas pendidikan dan organisasi perlindungan anak di lima kota, yaitu Padang, Mataram, Bekasi, Tanggerang Selatan, dan Bogor, memberikan pendamping terhadap 90 sekolah.
Tujuan pendampingan itu ialah memberikan penguatan kepada sekolah untuk menggandeng masyarakat sekitar dalam upaya melindungi anak-anak dari pengaruh iklan rokok. Salah satu hasil pendampingan itu ialah aksi para siswa dari sekolah binaan menurunkan spanduk reklame rokok di warung-warung sekitar sekolah.
Ditempat terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan sekolah harus bebas dari asap rokok. Bahkan, pedagang rokok pun harus berada di luar radius 300 meter dari sekolah.
Meski hal tersebut dituangkan dalam regulasi hukum, Muhadjir menyatakan pengawasan terhadap rokok sebenernya sudah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dirinya mengungkapkan bahwa komite sekolah harus memastikan, termasuk memastikan tidak ada dana sponsor untuk sekolah yang berasal dari perusahaan rokok. Dikatakan dia, Kemendikbud tidak berniat untuk menerbitkan peraturan yang menerjemahkan imbauan itu secara illegal. Menurut dia, sekolah dan masyarakat harus memiliki kesadaran tanpa perlu banyak peraturan.
Sumber: Media Indonesia