SINTANG - Menyadari dampak kesehatan yang ditimbulkan dari asap rokok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok ke DPRD Sintang.
Raperda merujuk kepada landasan yuridis yakni Ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
"Filosofisnya, Raperda ini terkait hak asasi setiap individu mendapatkan lingkungan hidup sehat dan bersih," kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, Selasa (28/6/2016).
Pengusulan Raperda tersebut juga berpijak kepada sisi sosiologi. Menurut Jarot, perlu peningkatan derajat kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sintang.
"Lewat kebijakan ini diharap dapat menjamin udara bersih dari asap rokok," ujarnya.
Nantinya, Pemkab Sintang akan menetapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok. Raperda, terang Jarot baru akan dibahas bersama pihak DPRD, sembari menampung masukan dari pihak lain.