CIREBON - Kota Cirebon, Jawa Barat, mengkampanyekan kota bebas asap rokok yang merupakan tindak lanjut dari Perda yang baru diputuskan belum lama ini.
"Peraturan daerah sudah memutuskan larangan merokok di tempat umum dan itulah salah satu latar belakang adanya kampanye bebas rokok," kata Wali kota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Ahad.
Ia menuturkan untuk kawasan bebas rokok juga tidak cukup dengan kampanye saja, akan tetapi butuh sosialisasi yang mendalam kepada masyarakat.
Pihaknya juga mengharapkan untuk para Pegawai Negeri Sipil, supaya menunjukan kepada masyarakat teladan yang baik karena PNS juga merupakan contoh bagi masyarakat.
"Untuk para PNS diharakan bisa memberi contoh untuk tidak merokok disembarang tempat," tuturnya.
Di kota Cirebon sendiri sudah ada Perda tentang rokok dimana peraturan tersebut mengatur perokok untuk tidak merokok di ruang publik.
Tahun ini Kota Cirebon mendapatkan penghargaan kota sehat tingkat nasional dan untuk itu Pemerintah akan selalu menjaga penghargaan tersebut dengan meningkatkan kesehatan masyarakatnya salah satunya ruang publik bebas asap rokok.
"Kota Cirebon kembali mendapakan kota sehat tingkat nasional dan itu menjadi motivasi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan tanpa merokok," ujar Nasrudin.
(Antara/FC)