Roma - Jika Anda perokok dan akan mengunjungi Italia, sebaiknya hati-hati. Anda akan terkena denda 300 euro, atau Rp 4,5 juta, jika membuang puntung rokok sembarangan.

The Local memberitakan parlemen Italia, Selasa (22/12), menyetujui undang-undang baru yang bertujuan membuat jera para perokok yang buang puntung seenaknya.

Tidak hanya perokok, mereka yang ketahuan melakukan tindakan ceroboh; misal membuang permen karet dan gelas platik kopi, juga akan terkena denda tidak ringan.

Penguyah permen karet dan pembuang gelas kopi di jalanan akan terkena denda antara 30 euro sampai 150 euro, atau Rp 450 ribu sampai Rp 2,2 juta.

UU Ekonomi Hijau, demikian parlemen menyebutnya, juga mengatur hukuman bagi orang yang seenaknya membuang serpihan sampah kecil di jalanan, lantai taman, atau selokan.

Parlemen Italia mengatakan UU bertujuan mengurangi sampah dan masalah polusi di sleuruh negeri, dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan.

Sebanyak 169 anggota parlemen Italia menukung UU ini, 32 menentang, dan 11 abstain.

Luca Galetti, menteri Lingkungan Hidup Italia, memuji UU ini sebagai langkah penting memenuhi Perjanjian Paris dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Sumber