MAKASSAR –
Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar bersama sejumlah stakeholder mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sosialisasi dilakukan dengan turun langsung ke sejumlah titik di sekolah, mall, dan tempat umum lainnya yang masuk dalam Perda KTR.

Kepala Dinkes Makassar Naisyah T Azikin mengatakan, sosialisasi yang dilakukan untuk mengimplementasi peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah bersama DPRD Makassar.

“Dengan mensosialisasikan KTR bisa meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” ujarnya kepada pojoksulsel.com, Selasa (27/9/2016).

Apalagi, kata dia, dengan adanya Perda KTR ini dapat melindungi masyarakat yang bukan perokok dari perokok aktif. “Kasihan yang perokok pasif. Ini yang coba kita lindungi,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) MAN Model 2 Makassar Drs Khoiri MM mengatakan, pihaknya sudah menerapkan Perda KTR di sekolah. Bahkan aturan sekolah tentang larangan merokok bagi siswa dan guru sudah diterapkan.“Kami sudah terapkan. Kita ada aturan bagi siswa yang merokok, kalau mau merokok harus 1 Km dari sekolah dan tidak boleh menggunakan pakaian sekolah,” paparnya.

Sementara aturan bagi guru yang merokok, MAN Model dilarang merokok di area sekolah dan di depan siswa. “Kalau ada guru yang mau merokok, kita persilahkan di luar sekolah,” sebutnya. Khoiri mengaku sangat mendukung Perda KTR yang telah dibuat Pemkot Makassar.

Sumber