SANGATTA - Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus digalakkan. Setelah lingkungan Setkab Kutim, kini jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan hal serupa di tiga titik kumpul angkutan kota dan terminal yang merupakan area publik.
Sosialisasi dilakukan dengan cara menempelkan stiker imbauan tidak merokok di dalam angkutan kota dan terminal, Rabu (9/11/2016) pukul 9 pagi.
Tiga titik kumpul tersebut adalah, terminal bus Sangatta di Jalan Poros Sangatta Bontang Km 5, kawasan Sangatta Lama Jalan Yos Sudarso I dan simpang Pendidikan.
Seluruh angkot yang melintas dihentikan sebentar untuk dipasangi stiker imbauan agar tidak merokok di dalam angkot karena membahayakan penumpang lain yang tidak merokok.
"Sosialisasi terus kita galakkan. Untuk mewujudkan KTR sesuai dengan perda yang sudah kita susun bersama. Jadi tidak hanya di kantor pemerintahan di kawasan Bukit Pelangi, tapi juga di area publik lainnya, seperti terminal dan angkutan kota," kata Kadinkes Kutim, dr Aisyah MARS.
Sumber: Tribun News