Berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Lamandau langsung dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Langkah sosialisasi, pengawasan dan penertiban terhadap KTR  terus dilakukan. Kasatpol PP Lamandau, Sukarelawan Abadi mengatakan, sebagai penegak Perda, maka Satpol PP Lamandau bersama Dinas Kesehatan Lamandau telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke RSUD Lamandau. Sebab RSUD juga merupakan salah satu kawasan yang harus benar-benar bebas dari asap rokok.“Diharapkan baik pegawai,  pasien maupun pengunjung bisa mematuhinya (tidak merokok),” tegas Sukarelawan Abadi, kemarin. 

Sukarelawan Abadi, mengungkapkan dalam sidak tersebut belum dipatuhi adanya KTR, ternyata masih ditemukan sisa-sisa bungkus rokok dan puntung rokok. Yang masih ada dalam bak sampah di area RSUD.  “Jangankan puntung rokok. Asbak rokok pun tidak diperbolehkan disediakan, kalau ada kita akan menyita,” ucapnya. 

Sosialisasi dan pengawasan KTR ini, kata S Abadi akan terus dilaksanakan, karena pemerintah daerah telah lama menerbitkan perda terkait KTR. Sehingga harus diketahui oleh seluruh masyarakat dan dipatuhi.  “Saya tegaskan semua perkantoran dan fasilitas publik masuk dalam KTR, antara lain pasar,  sekolah,  rumah ibadah,  tempat pelayanan kesehatan dan lainnya,” terangnya.

Kasat Pol PP menambahkan, saat ini masih bersifat sosialisasi dan memberikan teguran bagi para pelanggar. Sebab nanti pihaknya akan melakukan penindakan tegas kepada perokok di KTR. “Sanksi-sanksi sesuai aturan yakni berupa denda dan kurungan penjara,” pungkasnya. 

Sumber: Prokal.Co