SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan mengadakan lomba di beberapa tingkat kelurahan. Tujuannya, untuk menilai sejauh mana perda tersebut diterapkan.
“Untuk menunjang dan mendorong kesadaran masyarakat dalam hal penerapan perda yang dilakukan dari setiap kelurahan, kami mencoba melakukan sebuah ajang kompetisi dengan memperlombakan ketersediaan ruang khusus, dan juga penerapan dari perda di setiap kelurahan,” ujar Kepala Seksi Promosi Kesehatan (Promkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Dokter Lulis Delawati kepada Radar Sukabumi.
Selain itu, dirinya pun mengatakan bahwa saat ini dari penerapan Perda KTR sudah mulai menuai hasil positif, terlihat dari beberapa pengamatan dan peninjauan yang dilakukan, serta program sosialisasi perda yang gencar dilakukan.
“Banyak informasi dari masyarakat dan juga sebagian aparatur yang mengatakan bahwa saat ini mental untuk tidak merokok di sembarang tempat sudah mulai ada pada masyarakat Kota Sukabumi, seperti mulai berkurangnya perokok di dalam angkutan umum, dan bahkan pernah ada yang izin terlebih dahulu saat mau merokok,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Warudoyong, Qori Qornaen merasa bersyukur atas predikat yang diterimanya sebagai juara tingkat kelurahan dari penerapan Perda KTR pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) tingkat Kota Sukabumi.
“Dengan upaya pemaksimalan dari penyediaan ruang khusus untuk merokok, serta aksi sosialisasi aparat kepada masyarakat tentang berlakunya Perda KTR baik melalui verbal maupun administratif, kami mendapatkan juara pertama,” ucapnya. (cr7/d)