MASAMBA -
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan anggota DPRD Luwu Utara tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok.

Ketua Panitia Khusus Tiga (Pansus III) DPRD Luwu Utara yang membahas Ranperda Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok, Achdam Surya, mengatakan draf akademik Ranperda itu sudah ada.

"Tinggal di konsultasikan dan diharmonisasikan," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini  di gedung DPRD Luwu Utara, Rabu (20/7/2016).

Menurutnya, dalam draf Ranperda itu, tertuang larangan merokok sembarangan di kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, tempat bermain anak-anak termasuk di Kantor DPRD Luwu Utara.

"Jika Perda ini sudah disahkan, kita tidak boleh lagi merokok di sembarang tempat jika sedang di kantor, termasuk di ruang komisi," kata Achdam Surya saat ditemui di ruang Komisi II DPRD Luwu Utara.

Olehnya itu, kedepan jika Perda itu ditetapkan, maka akan ditetapkan pula lokasi tempat yang diperbolehkan untuk merokok.

Sumber