Jakarta -
Presiden Joko Widodo masih mengkaji penerapan Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Tanah Air. Selama proses itu, Presiden memberikan empat arahan kepada para menteri.


Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyebutkan, arahan pertama yaitu Presiden meminta menteri terkait untuk menekan impor tembakau. Kedua, menaikkan cukai tembakau impor.

"Ketiga, menaikkan cukai rokok. Keempat, mempersempit ruang bagi para perokok," ucap Pramono di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Pramono menegaskan, empat arah Presiden Jokowi sudah sangat jelas. Arahan tersebut sebagai upaya pemerintah mempersiapkan generasi bangsa ke depan.

"Kita ingin bangsa yang lebih sehat dan kompetitif. Pada prinsipnya, pemerintah akan melakukan pembatasan ruang publik bagi para perokok," terangnya.

Terkait pembatasan iklan rokok, Pramono mengatakan bakal dikaji lebih lanjut. Sebab, dibutuhkan keputusan yang komprehensif lintas kementerian.

"Pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengkaji lebih lanjut hal yang berkaitan dengan hal tersebut. Kita tadi belum memutuskan hal-hal detil seperti itu," tandasnya.

Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control merupakan traktat internasional pertama yang dibahas dalam forum World Health Organization (WHO). Berdasarkan data WHO, sebanyak 180 negara telah meratifikasi dan mengaksesi FCTC mewakili 90% populasi dunia.

Sumber