PAREPARE
- Pemerintah Kota Parepare intens menggelar sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, sosialisasi yang digelar Dinas Kesehatan Kota Parepare bekerjasama Bagian Hukum Setdako dan Kelurahan Bumi Harapan tersebut digelar di halaman kantor Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Selasa (4/10).

Dalam sosialisasi ini, Kabag Hukum Setdako Parepare, Suriani mengatakan pihaknya gencar melakukan sosialisasi perda tersebut agar aturan itu dapat segera diterapkan kepada khalayak.

Ia menambahkan jika aturan ini sudah berlaku, maka bagi masyarakat yang merokok di area KTR akan terkena sanksi.

‘’Termasuk juga SPG rokok yang memasuki kawasan tanpa rokok sambil menjual produknya akan terancam pidana kurungan tiga bulan penjara,’’ tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Parepare, Masye sebagai pemateri juga menyerukan bahaya merokok bagi kesehatan sehingga perda tersebut diterbitkan.

Sosialisasi ini diikuti puluhan masyarakat untuk mendapatkan pencerahan tentang perda tersebut dan bahaya rokok bagi kesehatannya.

Sumber: Rakyatsulsel.com