Juru bicara Gerakan Muda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Margianta SJD mendukung usulan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok pada 2018. Alasannya, cukainya perlu dinaikkan guna melindungi generasi muda dari ketergantungan zat yang terkandung dalam rokok.

“Rencana pemerintah untuk memperhitungkan kenaikkan cukai rokok di tahun 2018 patut didukung. Selain akan meningkatkan pemasukan negara, kenaikan cukai rokok juga berimbas pada naiknya harga rokok,” kata Margianta, Jumat, 15 September 2017.

Gerakan Muda FCTC yakin hal tersebut akan mengurangi kebiasaan masyarakat membeli rokok, khususnya generasi muda. Jika harga rokok terlalu murah, kata Margianta, membuat generasi muda gampang mengakses rokok.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikan tarif cukai rokok mencapai 8,9 persen. Kenaikan ini akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada September 2017 ini.

Menurut Gerakan FCTC, situasi saat ini menggambarkan betapa terancamnya agenda pembangunan nasional jika generasi mudanya terus tergantung pada rokok. Dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional 2010, perokok berumur 10-14 tahun bertambah menjadi 3,96 juta atau 10.869 perokok baru tiap harinya. Di tahun yang sama, masih dalam survei ditemukan perokok muda berusia 15-19 tahun terus meningkat jumlahnya 3 kali lipat dalam kurun waktu 5 tahun.

“Bonus demografi Indonesia pada 2045 hanya akan menjadi beban demografi bila generasi muda sakit-sakitan karena rokok,” kata Margianta sembari menambahkan bahwa cukai rokok harus dipahami sebagai instrumen pengendalian, bukan semata-mata pendapatan negara. 

“Menggantungkan masa depan generasi muda dan pembangunan nasional kepada produk berbahaya seperti rokok tentu bertentangan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang ingin dicapai Indonesia pada 2030," kata Margianta.

Sumber: Tempo