MAJALENGKA - Guru yang diketahui merokok di sekolah apalagi merokok sambil mengajar akan segera dimutasi ke sekolah lain. Sikap guru seperti itu tidak menunjukkan jiwa pendidik dan malah sebaliknya memberi contoh tidak baik terhadap siswa atau muridnya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Iman Pramudya saat deklarasi antinarkoba yang dilaksanakan Pemuda Muhammadiyah di Alun-alun kota Majalengka, Rabu 10 Agustus 2016. Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Majalengka, Kapolsek Majalengka, Kasat Narkoba, Pemuda Anti Narkoba serta sejumlah undangan lainnya.
Merokok di sekolah selain dianggap tidak beretika dan tidak memberi contoh bagi siswa juga, dianggap tidak mendukung kesehatan baik bagi perokok itu sendiri maupun bagi perokok pasif.
"Ada sebuah artikel yang menyebutkan berdasarkan hasil penelitian bahwa sekitar 23-29% anak yang menjadi perokok dipengaruhi oleh kebiasaan merokok orangtuanya, dan tidak menutup kemungkinan juga akibat gurunya yang perokok. Ketika masih kecil melihat orang sudah merokok di sekolah juga melihat gurunya yang sering merokok, sangatlah mungkin anak akan meniru kebiasaan orangtua dan guru tersebut," ujar Iman.
Kalau anak sudah terbiasa merokok maka akan sulit melepaskan diri untuk tidak merokok, apalagi bila lingkungan dan teman sebayanya sudah merokok.
Sementara itu Wakil Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, apa yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dinilai tepat. Karena dari kebiasaan merokok akan muncul keinginan lain yang mengarah pada hal negatif. "Jangan memulai kebiasaan merokok apalagi anak perempuan, sebagian di antara penguna narkoba juga diantaranya berawal dari merokok," ujar Karna.