Salah satu regulasi KTR yang dibangun adalah menjadikan Jakarta kota yang bebas dari keberadaan iklan rokok, di dalam ruang maupun di luar ruang. Artinya semua iklan rokok dilarang ada di Jakarta.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, sebagai salah satu kota yang punya peraturan tentang KTR seharusnya dalam pelaksanaan penyelenggaraan reklame dan iklan tidak melanggar kaidah-kaidah. Jakarta telah mempunyai Peraturan Daerah 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaran Reklame sebagai pelaksanaan regulasi KTR tersebut.
"Meskipun demikian tidak menafikan masih ada beberapa iklan rokok di pinggiran jalan Kota Jakarta. Iklan yang berbentuk papan reklame billboard non digital sangat mudah kita temui di jalan atau di dalam toko atau minimarket," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/9).
Menurut Azas Tigor, fakta tersebut menunjukkan bahwa lingkungan sekitar masih sangat banyak iklan rokok. Tersebar bahkan secara cerdik untuk menjauhi atau menghindari pengawasan pemerintah. Salah satu contoh iklan rokok yang sangat cenderung tersembunyi yaitu di dalam bioskop.
"Sebelum kita menyaksikan sebuah film di beberapa bioskop akan dimulai dengan menyiarkan iklan rokok dalam durasi cukup lama. Keberadaan iklan rokok ini justru mempunyai dampak bahaya yang lebih besar. Bahaya iklan rokok itu tentu menyasar penonton film di bioskop tersebut," bebernya.
Pengamatan FAKTA, di Jakarta hampir 80 persen berusia 12 tahun hinggga 35 tahun. Angka yang menerangkan bahwa penonton bioskop cenderung masih banyak anak muda atau remaja yang menjadi target perusahaan rokok sebagai objek perokok baru.
Aza Tigor menambahkan, permasalahan maraknya iklan rokok di bioskop menandakan bahwa ketidaktelitian dan ketidaktegasan pemerintah dalam menjalankan aturan yang dibuat sendiri. Sikap pembiaran atau tanpa pengawasan itu sangat tidak konsisten dengan regulasi larangan iklan rokok.
"Padahal aturan ini sangat penting untuk mencegah anak-anak agar tidak terpapar pengaruh yang diiklankan oleh iklan rokok. Kondisi ini akan merugikan masyarakat yang ingin bebas dari asap rokok dan hidup sehat. Kerugian besar ini dikarenakan penonton film bioskop yang merupakan anak-anak dan remaja dapat menjadi perokok baru," ujarnya.
Untuk itu, FAKTA meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan penegakan atas peraturan larangan iklan rokok secara konsisten. Juga melakukan sosialisasi secara masif regulasi larangan iklan rokok dan sosialisasi bahaya asap rokok dan merokok di Jakarta termasuk di bioskop.
Sumber: RMOL.CO