SANGGAU
– Penghijauan saat ini sangat dibutuhkan, terutama untuk kota-kota yang berkembang, sebab sudah banyak lahan yang digunakan untuk bangunan dan jalan.

Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau terus mendorong pembangunan yang berorientasi pada penghijauan. Karena penghijauan untuk suatu kota yang padat penduduknya akan sangat menolong orang disekitarnya meneduhkan jalan-jalan, maupun mengurangi pantulan cahaya dari bangunan disekitarnya dan penyaring debu polusi udara yang dikeluarkan dari kendaraan-kendaraan, dan kebisingan yang ditimbulkan dari suara kendaraan dan suhu-suhu dari bangunan bertingkat yang banyak menggunakan kaca yang menyebabkan kenaikan susu di lingkungan sekitar.

Namun apa jadinya, jika pohon yang menjadi urat nadi sebuah kota dirusak oleh iklan pohon. Seperti yang terlihat di depan lapangan bola rawa bhakti jalan Ahmad Yani Kelurahan Ilir Kota, Selasa (25/4).

Puluhan batang pohon yang menjadi estetika kota, rusak oleh ulah oknum perusahaan rokok yang seenaknya menempel iklan rokok mereka di batang pohon. Iklan-iklan pohon tersebut terpasang disetiap batang pohon sehingga mengundang reaksi kemarahan Forum Komunitas Hijau (FKH) Kabupaten Sanggau.

Melalui Ketuanya, Abang Indra, FKH mendesak Pemerintah Daerah menindak tegas perusahaan yang menggunakan pohon sebagai media kampanye.

“Ini jelas-jelas melanggar aturan, pohon itu bukan tempat kampanye ataupun sosialisasi, mestinya kita semua bertanggungjawab merawatnya, bukan merusaknya,” kesal Indra.

Indra mengaku sudah beberapa kali mencabut iklan pohon yang dipasang tanpa mempedulikan nasib pohon.

“Beberapa kali saya cabut tu iklan pohon, tapi hari ini dicabut, lusa udah ada lagi yang masang. Oleh karena itu, saya berharap Pemerintah Daerah menindak tegas perusahaan yang sengaja merusak pohon dengan iklan kampanye, kalau perlu dipidana supaya ada efek jera bagi perusahaan lain juga, karena saya melihat bukan hanya satu perusahaan saja yang masang disitu, kadang dari perusahaan berbeda,” tegasnya.

Sumber: Delik News