GRESIK -
Beberapa tokoh agama dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Komnas Pengendalian Tembakau berkumpul di Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng, Jombang, Jawa Timur untuk menolak Rancangan Undang-Undang Pertembakauan, Kamis (24/11/2016).

Ikrar penolakan RUU Pertembakauan itu juga dihadiri penyair 'Celurit Emas’, D Zawawi Imron asal Madura. Acara itu atas restu KH Salahudin Wahid (Gus Sholah) sebagai pengasuh Ponpes Tebuireng. Tokoh lain yang hadir adalah Dr Hakim Sorimuda Pohan Sp.OG dari Komnas Pengendalian Tembakau serta LSM Social Movement Institute, Yogyakarta. 

Ada pula Prof Jawahir Thontowi, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus Ketua Yayasan Masjid Besar Syuhada. Zawawi Imron sempat membacakan puisi berjudul Resolusi Jihad.

"Perjuangan memberantas rokok ini sebagaimana kita memperbaiki masa depan. Indonesia jadi rebutan penjajah, kita akan mendapatkan penduduk usia muda, yang potensi untuk membangun negara ini. Tapi kita menghadapi permasalahan yaitu penjajahan kesehatan. Kita tidak menghentikan rokok, tapi mencegah penyakit," kata Zawawi Imron.

Dalam permasalahan harga rokok, Zawawi Imron mengatakan bahwa masyarakat miskin sudah mementingkan pembelian rokok daripada untuk membeli beras sehingga kebutuhan gizi bagi keluarga sangat tertinggal.

"Penduduk miskin di Indonesia terjerat dalam masalah tembakau. Pengeluaran kedua untuk rokok setelah membeli nasi," imbuhnya. Sementara, Gus Sholah mengatakan bahwa selama di pondok para santri dan guru melarang merokok.

"Bukan melarang pabrik rokok, tidak, menimbulkan dampak yang luar biasa dan menelan biaya yang sangat mahal jika sudah terkena rokok," kata Gus Sholah.

Gus Sholah mengatakan bahwa pengguna rokok dari kalangan muda sangat banyak.

"Kami kemarin melarang rokok di dalam. Sekarang mau terlibat kampanye anti rokok di luar. Karena ini bahayanya sangat besar sekali bagi pemuda Indonesia. Pemuda Indonesia yang merokok lebih besar dari negara lain," imbuhnya.

Kampanye anti rokok tidak melarang pabrik rokok berada di Indonesia.

"Nanti mengajak dan melatih orang untuk juru bicara kampanye anti rokok. Ini tidak melarang pabrik rokok, mereka (pengusaha rokok ) masih bisa hidup, kok, Undang-undang Pertembakauan ini untuk melindungi petani?Buktinya tidak, bahan rokok banyak yang didatangkan dari luar negeri atau impor," katanya.

Sementara, Dr Hakim Sorimuda Pohan, Sp.OG mengatakan bahwa rokok atau tembakau yang sudah dijadikan rokok merupakan gabungan bahan baku narkoba yang sudah dijadikan rokok.

Dilihat dari pengertian narkoba yaitu nar adalah narkotika, ko adalah psikotropika dan ba adalah bahan adiktif lainnya di antaranya rokok.

"Jadi kita harus memerangi narkoba, memerangi rokok. Hindarkan rakyat Indonesia dari narkoba. Kita kenalkan kepada masyarakat bahwa narkoba termasuk rokok," kata  Dr Hakim Sorimuda Pohan, Sp.OG.

Hasil deklarasi itu akan disampaikan ke DPR RI agar RUU Pertembakauan tidak disahkan.

Sumber: Tribun News