JAKARTA -
Memperingati Hari Ibu 22 Desember 2016, dalam upaya memperjuangkan hak perempuan atas kesehatan dan udara yang bersih, Dete Alijah dari Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T), meminta agar pemerintah wajib melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 16P/HUM/2016 tertanggal 5 Oktober 2016, yang menyatakan bahwa Permenperin Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dikatakan, demi kesehatan Perempuan dan Anak segera mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau Dunia atau yang kerap disebut Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan secara tegas menerapkan prinsip-prinsip di dalamnya seperti kawasan bebas asap rokok, larangan segala bentuk iklan, menaikkan harga rokok melalui cukai yang tinggi, melarang keras penjualan rokok pada anak-anak dan lain-lain.

Selain itu juga mensosialisasikan terus menerus tentang dampak rokok khususnya bagi resiko kesehatan anak dan perempuan.

“Mendorong pemerintah untuk membuat regulasi nasional yang memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari bahaya dampak asap rokok,” tutur dia di Jakarta, Kamis (22/12).

Putusan Mahkamah Agung No. 16P/HUM/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 menyatakan bahwa Permenperin Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Industri Hasil Tembakau Tahun 2015-2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sumber:  Suara Merdeka