SAMARINDA - Menindaklanjuti hearing Komisi IV DPRD Kaltim bersama DPRD Kota Samarinda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) beberapa waktu lalu, anggota DPRD Kaltim Andhika Hasan segera melanjutkan rencana pembentukan peraturan terkait KTR secepat mungkin.

"Adanya KTR akan memberikan ruang gerak yang lebih bebas kepada masyarakat yang tak mengonsumsi rokok. Sehingga, mereka tak terganggu dengan asap rokok lagi," kata Andhika Hasan.

Diungkapkannya, apresiasi diberikan kepada DPRD Samarinda karena telah berinisiatif membentuk perda semacam ini.
Maka dari itu, selaku anggota Komisi IV DPRD Kaltim akan mempersiapkan hal-hal apa saja yang diperlukan dalam menyusun dan segera merealisasikan draf peraturan ini agar segera diselesaikan.

“Upaya pemerintah dalam melaksanakan kampanye tanpa rokok melalui sosialisasi-sosialisasi dan peringatan melalui media massa, spanduk, dan baliho. Namun, respons masyarakat Samarinda masih minim, perlu cara lain dalam mengupayakan kawasan bersih tanpa rokok,” kata Andhika Hasan lagi.

Peraturan ini akan memberikan dampak jangka panjang bagi Kaltim. Dengan KTR, tentu saja akan memberikan kepada masyarakat ruas udara yang lebih bersih. Selain itu, penerapan peraturan KTR bisa menurunkan pengguna nikotin hingga separuh dari penggunaan per harinya, karena masyarakat dipaksa untuk tidak merokok kecuali di tempat yang diperbolehkan.

"Isi dan batang tubuh terkait peraturan ini akan kami serahkan sepenuhnya kepada DPRD Samarinda untuk menyusun dan memberikan kepada kami sesegera mungkin. Jika sudah, maka akan kita bahas lagi di DPRD Kaltim dalam upaya menyebarluaskan perda ini ke semua instansi, agar bisa mendapat respons dari pemerintah segera," kata Politikus PDI-P ini.

Sumber