SAMARINDA
– Udara yang sejuk dan segar menjadi dambaan setiap orang. Hal demikian yang saat ini didorong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang berwujud pada Kawasan Tanpa Rokok (Kawasan Tanpa asap Rokok).

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (Ciptakot) Samarinda, Dadang Airlangga mengatakan, beberapa kawasan yang bebas asap rokok antara lain adalah lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, serta sarana kesehatan publik.

“Pusat pemerintahan juga berlaku. Itu sudah tertuang di Perwali,” ujar Dadang kepada KlikSamarinda pada 7 Nopember 2016.

Menurut Dadang, semua kelengkapan sudah disusun. Namun, lanjut dia, kebijakan itu belum dilaksanakan. Pasalnya, ada beberapa hal yang mesti dilakukan agar regulasi baru ini dapat terwujud dan terselenggara di KotaTepian. “Saat ini masih menunggu advis atau persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda,” tandas dia.

Sumber: Klik Samarinda