Palangkaraya – Dalam rangka menegakkan kawasan tanpa rokok di Kota Palangka Raya. Kemarin (19/4), di Aula Stikes Eka Harap, Satpol PP Kota melakukan sosialiasi bebas rokok. Sekaligus memberitahukan Peraturan Walikota nomor 9 tahun 2013
Diikuti ratusan mahasiswa dan mahasiswi Bidang Kebidanan dan Keperawatan, Satpol PP menekankan kalau KTR berlaku di kawasan pendidikan. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda dan hukuman penjara.
Kepala Bidang Penegakan dan Pengawasan Satpol PP Kota Palangka Raya,Renteng SH menegaskan kalau peraturan KTR benar-benar akan diberlakukan tanpa pandang bulu. Karena sosialisasi sudah dilakukan sejak tahun kemarin, tinggal penegakan dan penertiban nantinya bersama pihak Polisi dan TNI.
“Kedepan bukan lagi sosialisasi namun penegakan hukum dan tentunya tanpa pandang bulu,” ungkapnya.