Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah tempat atau ruangan dan area dilarang merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau.
Setiap pemerintah daerah mulai mencanangkan KTR untuk melindungi kesehatan masyarakat khususnya perokok pasif. KTR diterapkan pada area publik seperti fasilitas pemerintahan, angkutan umum, sarana pendidikan dan kesehatan, serta pusat perbelanjaan.
Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap atau dihirup seperti rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya. Sintesis rokok juga mengandung asap dengan nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sosialisasi KTR ini bisa mewujudkan kota yang sehat, bersih, dan nyaman tanpa rokok. Larangan dan bahaya merokok telah ada dibungkus rokok. Bahkan kini tak hanya berbentuk tulisan, gambar dampak dari bahaya merokok juga telah ada dimana-mana. Merokok tidak hanya berdampak pada perokok saja, tapi orang disekitarnya (perokok pasif).
Perokok pasif akan terkena 75 persen bahan berbahaya dari rokok. Sebanyak 30 persen adalah wanita atau istri dari suami perokok aktif yang juga rentan terkena resiko kanker paru-paru. Sebanyak 78 persen anak-anak terkontaminasi bahaya rokok dari rumah akibat ayahnya merokok.
Merokok adalah kegiatan membakar rokok atau menghisap asap rokok. Perokok pasif yaitu seseorang yang bukan perokok namun terpakda menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok. Dilansir dari bidang promosi kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok, manfaat KTR adalah sebagai wujud Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
1. Memberi Perlindungan dari bahaya asap rokok. Perokok pasif akan terkena dampak dari kandungan zat dalam rokok.
2. Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Menciptakan kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok langsung maupun tidak langsung
4. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.
5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
6. Mencegah perokok pemula
Sumber: Jawa Pos