SEMARANG – Satpol PP menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Balai Kota Semarang, Senin (18/4).

Hasilnya banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta masyarakat umum yang tertangkap tangan sedang merokok oleh petugas Satpol PP. Pantauan Suara Merdeka, puluhan anggota Satpol PPtersebut menyusuri kompleks Balai Kota.

Pelanggar yang kedapatan merokok dengan santai tersebut langsung didata dengan meminta KTP yang bersangkutan dan juga menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi hal serupa lagi. Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan sosialisasi mendata dan memperingatkan para pelanggar.

Selain para PNS pedagang yang sehari-hari berjualan di tepi selasa balaikota juga ikut ditertibkan petugas. ’’Kali ini tidak memberikan sanksi atau hukuman sebagai mana tertuang dalam aturan, yakni denda Rp 50 juta dan kurungan tiga bulan. Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu,’’ujarnya.

Mengakomodasi Perokok

Dia mengimbau, SKPD memberikan fasilitas smoking area untuk mengakomodasi para perokok. Selain kawasan perkantoran, kawasan tempat larangan merokok antara lain sekolahan, rumah sakit, taman, terminal dan tempat-tempar umum lain. ’’Diharapkan masyarakat tak lagi merokok di tempat-tempat yang sudah ditentukan,’’imbuhnya. Salah seorang pria yang mendapat sosialisasi di sekitar balai kota, Sawal berterima kasih atas informasi yang disampaikan. Dia berharap sosialisasi tersebut diperluas sehingga semakin banyak yang tahu.

”Sosialisas harus gencar dilakuka agar masyarakat tahu dan paham tentang perda tersebut. Karena perokok itu merugikan kesehatan diri sendiri dan orang lain,’’tuturnya. Sementara itu, anggota DPRD Kota Semarang, Hermawan Sulis mengatakan, pihaknya mendukung penuh Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Semarang. ’’Kita harus saling menghormati, baik perokok maupun bukan perokok. Pemerintah harus sediakan tempat agar bisa terakomodir,’’ tandasnya.