PURWOKERTO – Fasilitas umum (fasum) yang termasuk kawasan tanpa rokok (KTR), perlu mendapat perhatian khusus. Pasalnya, saat ini masih banyak ditemukan kebiasaan-kebiasaan merokok di fasum.

Berdasarkan Perda tentang KTR, fasum menjadi salah satu kawasan yang harus bebas kegiatan merokok, atau jual beli rokok. Adapun fasum yang masuk dalam KTR antara lain pasar, terminal, tempat wisata, hotel, halte, gedung pertemuan, pertokoan, fasilitas olahraga, tempat hiburan, hingga restoran.

Staf Kajian Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Banyumas, Catur Wahyono mengatakan saat ini tempat-tempat tersebut masih banyak ditemukan aktivitas merokok, sehingga perlu ada sosialisasi dari masing-masing pengelola untuk menyampaikan informasi mengenai Perda KTR kepada masyarakat.

“Diharapkan penyelenggara atau pengelola tempat-tempat tersebut dapat menyediakan ruang khusus untuk merokok. Tidak hanya itu, pengawasan di lokasi-lokasi tersebut dinilai juga akan sulit, mengingat sampai sekarang lokasi-lokasi tersebut memang sudah banyak orang yang merokok,” katanya.

Selain itu, menurutnya dalam perda tersebut juga tidak hanya mengatur berkaitan dengan kegiatan merokok, melainkan juga mengatur soal kegiatan jual-beli rokok, iklan rokok, hingga promosi rokok.

“Jadi dalam KTR, masyarakat tidak hanya dilarang untuk merokok, tetapi juga diatur juga mengenai kegiatan jual beli rokok,” jelasnya.

Dalam perda tersebut, KTR dibagi menjadi dua kriteria, yaitu ruangan dan area/kawasan. Seperti diketahui, terdapat tujuh tempat atau lokasi yang masuk dalam KTR. Selain fasilitas umum, tempat-tempat yang masuk KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat atau kawasan proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja.

Dijelaskan, yang masuk kategori kawasan/area antara lain fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan tempat bermain anak. Sedangkan yang masuk kategori ruangan antara lain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan termasuk beberapa fasilitas umum.

“Yang dimaksud kawasan/area, itu melingkupi seluruh area hingga batas terluar atau pagar. Sedangkan untuk ruangan, hanya diberlakukan di ruang-ruang tertentu saja. Misalnya kalau di pasar, ya tidak boleh merokok di los-los atau bangunan pasar di luar ruangan khusus merokok,” ujarnya.

Sumber: radarbanyumas.co.id