Surabaya - Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Surabaya hari ini, Selasa (24/5/2016), melakukan kunjungan kerja ke Kementrian Kesehatan. Kunjungan guna melakukan konsultasi berbagai hal terkait UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang didalamnya mengatur masalah kawasan tanpa rokok.
Anggota Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Chusnul Chotimah, mengatakan, selain menyangkut landasan hukum, pihaknya juga akan menanyakan soal definisi tempat kerja dan tempat umum, yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok.
“Tempat kerja dan tempat publik yang seperti apa? Apakah yang masuk kategori itu tempat kerja yang rentan bahaya seperti pabrik, industri atau sejenisnya karena di sana ada api, asap,” terangnya. Anggota Komisi D Bidang Kesra ini menambahkan, kriteria tempat kerja apa juga yang berkaitan dengan pelayanan publik, atau perbankan yang memang tak diperbolehkan orang merokok.
“Kemudian, apa kalau perda ini diberlakukan, otomatis sudah tak boleh mendesain 'smoking area',” katanya. Chusnul menegaskan, jika sudah tak ada 'smoking area' bagaimana dengan perokok aktif? Apakah mereka harus keluar gedung jika ingin merokok. Meski mengakui bahwa merokok merupakan aktifitas untuk mendapatkan kenikmatan sendiri, Chusnul berharap para perokok juga jangan sampai terdiskriminasi.
“Untuk itu membahas (Raperda) ini juga harus hati-hati, karena sebagian orang juga menginginkan kebutuhan hidup yang sehat,” paparnya. Chusnul menambahkan, selain melakukan konsultasi ke kementrian kesehatan, pihaknya merasa perlu konsultasi ke kementrian perdagangan. “Jika di Kemendag, kita bisa tanya soal cukai rokok dan sebagainya,” katanya.
Politisi PDIP ini mengakui dalam membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok harus memperhatikan banyak hal. Pasalnya, menurutnya, masalah yang berkaitan dengan rokok, yakni nasib petani tembakau dan cengkeh. “Bagaimana dengan petani cengkeh nantinya,” ujar Chusnul. Chusnul berharap, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok, selain menciptakan pola hidup yang sehat, namun juga tak menurunkan kesejahteraan para petani. “Makanya membahasnya nanti kita berhati-hati, tapi bersungguh sungguh,” ujarnya semabri tersenyum.
Sementara itu, anggota dewan lainnya, Baktiono mengatakan, keberadaan Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan penegasan dari perda 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa rokok dan Kawasan terbatas Merokok. Menurutnya perda tersebut memberi warning sekaligus penyadaran kepada masyarakat terkait merokok.
“Kalau di kantor pemerintah mudah, karena takut pada kepalanya. Tapi, bagaimana dengan di swasta, ini akan bergantung pada pimpinan setempat,” katanya. Baktiono mengaku sepakat dengan adanya Perda kawasan Tanpa Rokok. Pasalnya, perda tersebut bertujuan untuk melindungi mereka yang tak merokok, sekaligus memberikan informasi tentang bahaya merokok.
“Apabila selama ini masih banyak pelanggaran, karena pelanggar belum pernah ada yang dikenai sanksi, Meski ancamannya merokok sembarangan didenda hingga puluhan juta rupiah,” tegasnya. Baktiono mengakui, meski di kawasan tertentu seperti mall dan pusat perbelanjaan lainnya sudah ada kesadaran dari masyarakat untuk tidak merokok sembarangan, implementasi perda lebih bersifat informatif dan penyadaran.