BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuannya, meminimalkan peluang perokok mengakses maupun tertarik untuk membeli rokok di area-area yang telah ditetapkan.
“Di iklan digambarkan cowok yang merokok itu gagah dan keren, itu membekas di pikiran anak-anak padahal itu salah,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Chandra Rizal.
Menurut Kepala Dinas, tujuan pelarangan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terutama anak muda. Karena menurut Chandra, iklan sangat mempengaruhi pola pikir terutama anak muda yang belum merokok. Dengan larangan tersebut, diharapkan jumlah perokok pemula seperti anak-anak tidak mengalami peningkatan.
“Ini juga upaya kita, agar perokok aktif tidak menyalurkan bahayanya pada perokok pasif di sekitarnya,” ujarnya.
Menurut Kepala Dinas, di dalam rokok terdapat 4000 zat kimia. Seperti amonia, sulfur, formaldehid yang dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, tenggorokan, serta penyakit lainnya. Efek lain rokok, kata ia, juga telah banyak disampaikan, bahkan tercantum dalam bungkus rokok itu sendiri.
“Berbagai penyakit seperti kanker, serangan jantung, impotensi dan penyakit lainnya,” kata dia.
Dalam Ranperda KTR itu, ada delapan area yang ditunjuk sebagai KTR yang harus bebas dari penjual maupun iklan rokok. Delapan tempat itu terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Penetapan tempat-tempat itu, kata Kepala Dinas, bertujuan untuk kepentingan menjaga kualitas kesehatan manusia, kelestarian dan keberlanjutan ekologi, perlindungan hukum, keseimbangan antara hak dan kewajiban, keterpaduan dan keadilan, hingga keterbukaan dan akuntabilitas.
Kepala Dinas menjelaskan, regulasi tersebut juga mengatur mengenai sanksi yang diberikan, mulai dari administrasi, seperti peringatan tertulis, hingga penolakan pemberian pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah.
“Sampai pada pembekuan izin, dan atau pencabutan izin,” Kepala Dinas mengingatkan.
Ranperda KTR ini sedang dalam pembahasan di tingkat panitia khusus, dan diharapkan bisa rampung pada akhir 2015.
Sumber: Batam Pos