MAKASSAR – Demi menunjang pelayanan kota Makassar menuju kota dunia, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar terus mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bentuk implementasi KTR tersebut salah satunya adalah dengan menyediakan ruang publik yang sehat dan bebas dari asap rokok. Dengan begitu, nilai makassar sebagai kota dunia akan bertambah.
“Ketersediaan ruang sehat dalam kota salah satu bentuk implementasi kawasan tanpa rokok. Ini adalah salah satu syarat penting,” ujar dr Naisyah T Azikin, Minggu (13/11/2016). Dinkes Kota Makassar sendiri dalam beberapa kesempatan telah melakukan pengenalan dengan sosialisasi kawasan mana saja yang masuk ke dalam area bebas asap rokok kepada masyarakat.
“Khususnya di ruang publik seperti klinik pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, masjid, mall, alat transportasi hingga temnpat bermain anak,” Tambah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Naisyah T Azikin.
Untuk Kota Makassar sendiri, Ranperda KTR telah diserahkan ke Badan Legislasi DPRD Kota Makassar. Draft tersebut kepada Ketua Badan Legislasi Abdul Wahab Tahir di Gedung DPRD Kota Makassar, awal Maret lalu.
“Ranperda tersebut awalnya bernama Ranperda Zona Bebas Asap Rokok. Ketika dikonsultasikan di Kementerian Dalam Negeri diubah menjadi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Jadi namanya sama dengan nama perda di daerah lain,” terang Naisyah.
Peraturan tersebut mengatur tujuh zona bebas asap rokok. Tak hanya bebas asap rokok, namun bebas penjual rokok. “Iklan rokok juga tak boleh ada di tujuh zona tersebut, seperti poster, spanduk, baliho, dan stiker,” jelas Naisyah.
Sumber: Pojok Satu