Bengkulu - Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, akan menerapkan larangan pemasangan iklan zat adiktif di baliho dan spanduk di sejumlah ruas jalan protokol.

Pelarangan ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

"Kita berencana akan menerapkan pelarangan pemasangan iklan zat adiktif di sejumlah jalan protokol di Kepahiang. Untuk merealisasikan hal ini kita masih koordinasi dengan pihak terkait," kata Kepala KP2T Kepahiang, Arpan Effendi, di Bengkulu, Selasa (26/4).

Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah SKPD untuk menentukan kawasan jalan protokol di Kabupaten Kepahiang. Sebab, selama ini belum diketahui secara pasti jalan protokol yang ada di daerah ini.

Setelah diketahui jalan protokol di Kepahiang, maka pihaknya ke depan tidak akan mengeluarkan izin pemasangan iklan zat adiktif baik dalam bentuk baliho dan spanduk dan sebagainya di jalan tersebut.

Sehubungan dengan rencana penerapan PP Nomor 109 Tahun 2012 tersebut, Arpan mengaku pihaknya sudah menyurati vendor ataupun pihak penyedia space iklan.

"Surat yang kita kita kirim itu berisikan agar vendor tidak lagi menerima iklan zat adiktif di baliho, spanduk, billboard, videotron dan lainnya untuk dipasang di kawasan protokol di Kabupaten Kepahiang," ujarnya.

Sumber