Jogjakarta - Pertarungan dua kekuatan, masyarakat peduli kesehatan dengan industri rokok bakal terjadi di DPRD Kota Jogja, hari ini. Rencananya, Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) akan kembali membahasnya. Bahkan pansus akan mengundang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Jogja.
”Besok (hari ini (27/4) kembali rapat pembahasan. Setelah ada surat dari wali kota (penundaan penerapan KTR 1 April menjadi 1 Oktober),” kata Wakil Ketua Pansus KTAR DPRD Kota Jogja Dwi Budi Utomo, kemarin (26/4).
Seperti telah diketahui, Fraksi PDI Perjuangan selama ini ngotot raperda tersebut dengan nama KTAR. Berbeda dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan, fraksi terbesar di lembaga perwakilan rakyat Kota Jogja itu sempat menarik semua anggotanya yang berada di pansus. Mereka mendesak Wali Kota Haryadi Suyuti untuk menunda penerapan Perwal Nomor 12 Tahun 2015 yang mengamanahkan penerapan pada 1 April lalu. Kemudian, direvisi dengan Perwal Nomor 17 Tahun 2016 menunda penerapan KTR menjadi 1 Oktober.
Kini, setelah semua permintaan tersebut dipenuhi, Dwi Budi menjelaskan, pansus akan melanjutkan pembahasan perda. Nah, pembahasan ini belum jelas akan melanjutkan konsep KTAR yang berarti mengakomodir kepentingan industri rokok, atau berpedoman terhadap UU dan PP.
”Yang jelas subtansi (Raperda KTAR) tetap sama dengan aturan di atasnya,” tuturnya.
Dwi Budi menolak, jika dikatakan dewan mendapatkan tekanan dari industri rokok untuk melanjutkan pembahasan Raperda KTAR. Sebab, dirinya bersama beberapa wakil rakyat anggota Pansus lain, tidak ikut sarasehan yang diadakan Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
”Kebetulan ada Rapat Pansus Pondokan,” kilahnya.
Aktivis Jogja Sehat Tanpa Tembakau (JSTT) Valentina Sri Wijiyati mendorong wakil rakyat bekerja sesuai dengan hati nurani.
”Bagi kami, sudah jelas di PP dan UU itu yang diatur Kawasan Tanpa Rokok. Bukan kawasan tanpa asap rokok,” tegasnya.
Jika sampai akhirnya dewan mengesahkan Raperda KTAR bukan KTR, Wiji membenarkan kalau tekanan dari industri rokok cukup besar. Dia berharap para wakil rakyat yang seharusnya melindungi kesehatan rakyat sudah terkontaminasi dengan kepentingan industri rokok.
”Jelas di sini bagaimana kepentingan ekonominya,” sentilnya.
Wiji menegaskan, jika wakil rakyat benar-benar mempedulikan kesehatan rakyatnya, pastilah akan mendukung penerapan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, jika penjualan rokok diperbolehkan di tempat-tempat kawasan tanpa asap rokok, sama halnya memperbolehkan aktivitas merokok.
”Misalnya sudah jelas fasilitas kesehatan itu dilarang merokok. Tapi, di kantinnya menjual rokok. Bagaimana pasien mau sehat?” kritiknya.
Wiji pun mendesak, wakil rakyat untuk membuka hati dan pikiran. Yakni dengan membuat turunan dari UU dan PP itu dengan subtansi yang sama.
”Jangan asap rokoknya saja yang diatur. Aktivitas jual belinya juga. Itu sama halnya melarang anak-anak minuman keras.Tapi, aktivitas jual belinya diperbolehkan,” ungkapnya.
Jika merujuk di UU dan PP tersebut, lanjut Wiji, KTR di Kota Jogja jika dibandingkan dengan luas wilayah yang 32 Km2 sangat kecil. Jual beli rokok masih tetap bisa dilakukan karena tak sampai 20 persen dari total wilayah di Kota Jogja.
”Berapa luasnya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan KTR? Sangat kecil, dibandingkan seluruh luas Kota Jogja,” tandasnya.