BANDA ACEH - Produk rokok yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat dipertanyakan kehalalannya, karena pada bungkus produk rokok tidak pernah tercantum label halal.

Pernyataan itu disampaikan oleh Megawati, Aktivis KAMMI Aceh saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang jaminan produk halal bersama Komisi D DPRK Banda Aceh, Tabu (9/12/2015) di aula Balaikota Banda Aceh.

"Selama ini bahkan rokok itu sudah pernah difatwakan oleh ulama bahwa haram, maka dipertanyakan kehalalannya," ujarnya.

RDPU itu dihadiri oleh keuchik, mahasiswa, masyarakat umum. Dari komisi D hadir Farid Nyak Umar, Iqbal Johan, Mahdi, dan Isnaini Husda.

Sumber