MAKASSAR –
Kota Makassar berhasil meraih penghargaan sebagai Kota Inovator Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Prestasi ini diraih setelah Dinas Kesehatan Kota Makassar berhasil membina Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang untuk menjadi kawasan bebas asap rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Naisyah Tun Azikin mengapresiasi prestasi ini. Menurutnya, hal ini merupakan bukti keberhasilan penerapan KTR oleh Dinas Kesehatan di Kota Makassar.

“Meski belum sempurna namun penerapannya saya anggap sudah berhasil mendorong perubahan pola hidup tidak sehat,” katanya.

Menurut dr. Naisyah, perda KTR sangat membantu dalam mengatur perilaku merokok warga Kota Makassar. Perda ini dinilai berpengaruh dan berhasil meningkatkan pemahaman warga tentang batasan kawasan bebas asap rokok.

“Yang dinilai bukan daerah itu sudah bebas rokok penghuninya, tapi bagaimana dia merokok pada tempat yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Dinkes Makassar memang sangat berkomitmen dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar. Sosialisasi ini digelar dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok aktif.

dr. Naisyah mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dengan cara turun langsung ke sejumlah titik seperti, sekolah, hotel, mal, dan tempat umum lainnya.

“Dengan sosialisasi KTR ini kita berharap bisa meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” katanya.

Impian mewujudkan kawasan bebas asap rokok ini juga dilandasi oleh keinginan Dinkes Makassar melindungi masyarakat yang menjadi perokok pasif.

"Karena sebenarnya mereka yang lebih rentan terkena penyakit ketimbang perokok aktif,” jelasnya.

Sumber: Lintas Sulsel