SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperingatkan kepada seluruh stasiun televisi soal jam tayang iklan rokok. Hal ini berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat yang menemukan adanya penayangan siaran iklan rokok di luar ketentuan jam tayang siaran iklan rokok.
Siaran iklan rokok tersebut bermuatan tentang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan mencantumkan nama perusahaan produsen rokok.
KPI Pusat sebagaimana dirilis di situs resmi Kpi.go.id, Senin (5/9/2016), mengingatkan segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok, meskipun dalam siaran iklan tersebut hanya mencantumkan nama perusahaan produsen rokok dan tidak bermuatan produk rokok sama sekali, hal tersebut tetap dikategorikan sebagai siaran iklan rokok.
KPI mengingatkan siaran iklan rokok harus tunduk pada ketentuan Standar Program Siaran Pasal 59 Ayat (1) dan (2), yakni hanya disiarkan pada pukul 21.30–05.00 waktu setempat.