TEMPO.CO, Jakarta - Industri rokok dituding berada di balik usulan Rancangan Undang Undang Pertembakauan yang kini sudah diketok sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas. Tudingan ini muncul dari seorang anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat.

“Saat menyebar undangan untuk mengetok palu, dibuat oleh kelompok pengusul secara mendadak pada Jumat, biar ga banyak yang datang,” kata seorang anggota Badan Legislasi DPR kepada Tempo, 15 Desember 2015. “Padahal, Jumat itu hari fraksi, sehingga tiap anggota konsentrasi ke fraksinya,” katanya. Dia menolak disebut namanya dengan alasan untuk menjaga hubungan dengan anggota DPR lain.

Kerja cepat itu membuahkan hasil. Badan Legislasi, DPR pada 10 Desember lalu menyepakati RUU Pertembakauan bertengger di urutan 18 dari nomor 42 sebelumnya. “Artinya, pembahasannya akan lebih awal,” ujar anggota Baleg itu.

Menurut dia, aroma industri rokok amat terasa saat pembahasan dan harmonisasi RUU Pertembakauan yang diusulkan sendiri oleh Badan Legislasi DPR. "Mereka terus menekan kelompok yang menolak. Kelihatan dipaksakan ada aturan ini," ujarnya.

Tudingan industri di balik RUU Pertembakauan juga dilontarkan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Emil Salim. “Struktur RUU Pertembakauan semuanya tentang production side, tidak ada sama sekali tentang penanggulangan dampak tembakau. Jadi jelas ini ada industri yang bermain di baliknya,” ujarnya dalam diskusi Kaleidoskope Pengendalian Konsumsi Rokok di Indonesia, Quo Vadis FCTC, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 21Desember 2015.

Lebih lanjut, Emil menuturkan, pertimbangan kesehatan tidak dimasukkan dalam dalam RUU Pertembakauan. Pada Pasal 28 disebut bahwa ketentuan mengenai pelabelan dikecualikan untuk  cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan produk olahan lainnya. “Seolah-olah cerutu, rokok daun, tembakau iris lebih aman,” katanya.

Emil menuturkan, dalam RUU ini tidak disentuh soal pengurangan tar dan nikotin sebagai sumber yang membuat konsumen kecanduan merokok. “Promosi kretek dalam RUU ini luar biasa sekali.  Pasal 53 menyebutkan perlindungan paten, hak cipta, pembentukan komunutas kretek, promosi dan muhibah kretek,” ucapnya.

Ketika dimintai konfirmasai, salahsatu anggota Badan Legislasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengakui, ia termasuk yang getol agar RUU ini bisa menjadi Prolegnas Prioritas demi melindungi petani tembakau. Tapi ia membantah industri rokok ada di balik RUU Pertembakauan ini. Sebab,  “undang-undang ini akan memukul industri rokok, karena mereka harus membeli tembakau lokal,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Jumat pekan lalu. “Industri pasti akan menawar karena aturan ini akan menyulitkan mereka.”

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Nasional Demokrat, Taufiqulhadi membantah ada kepentingan industri di balik usulan RUU Pertembakauan. “Ini murni demi melindungi petani. Saya tidak dibayar industri untuk mengusulkan RUU Pertembakauan ini,” kata dia kepada Tempo, 13 Desember 2015.

Ketua Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengaku terlibat pembuatan RUU Pertembakauan ini sejak awal hingga diusulkan Badan Legislasi DPR. “Sebelum diusulkan, kami sudah diundang ke Senayan (Gedung DPR) untuk membahasnya,” kata dia pada 16 Desember 2015.

Sumber