BOGOR - Walaupun pajak dari iklan rokok Rp 300 miliar pertahun, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor optimis peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lebih banyak manfaatnya dibandingkan mudharatnya.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Camelia Wilayat Sumaryana, bahwa dampak buruk dari iklan rokok jauh lebih besar dari pemasukan dari pajak iklan produk rokok.
"Kabupaten Bogor memang mendapatkan pajak dari iklan produk rokok senilai Rp 300 milyar per tahun. Tapi dampak kesehatan dari orang yang merokok jauh lebih besar nilainya mulai penyakit paru paru, kanker, Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) hingga berakibat bayi cacat," ujar Camelia, Senin (14/11/2016).
Ibu satu anak ini menerangkan bahwa biaya pengobatan akibat dampak asap rokok terbilang mahal.
"Penyakit paru paru, kanker, cacat bawaan anencefhalus selain membutuhkan waktu pengobatan yang lama juga butuh biaya yang mahal hingga Rp 3 miliar perorang pertahun," terangnya.
Mantan Dirut RSUD Ciawi ini memaparkan dirinya setuju apabila iklan produk rokok ditiadakan 100 persen dari wilayah Bumi Tegar Beriman.
"Saya tidak hanya setuju iklan produk rokok dihapuskan, tapi juga pabriknya yang ditutup. Sekian ribu karyawan pabrik rokok kan bisa dialihkan ke produk lainnya," jelas Camelia.
Ia melanjutkan larangan iklan produk rokok tidak hanya mengurangi adanya perokok pemula tetapi juga bisa menekan biaya pengobatan masyarakat.
"Di Kota Bogor yang sudah menerapkan Perda KTR anggaran untuk pengobatannya sudah jauh berkurang, karena kasus penyakit yang timbul akibat asap rokok juga berkurang," pungkasnya.
Sumber: Inilah Koran