SEKADAU - Iklan rokok yang berada di depan SMPN 1 Sekadau hingga saat ini masih ada. Iklan berukuran besar itu sangat jelas dan bebas dilihat oleh siapapun, bahkan hingga ke lingkungan sekolah tepat berada di depan reklame iklan rokok tersebut.

Menyikapi hal itu, Andi, salah satu orang tua siswa SMPN 1 Sekadau mengatakan, seharusnya iklan rokok tersebut tidak berada di depan sekolah. Kalau pun ada reklame di depan sekolah bukan lah iklan rokok yang dipasang, melainkan produk lain.

“Sebagai orang tua, apalagi memiliki anak laki-laki tentulah khawatir dengan keberadaan iklan yang berada tepat di depan sekolah,” ucapnya, Rabu (23/3/2016).

Dia berharap iklan tersebut tidak berada di depan sekolah agar tidak mempengaruhi pelajar untuk merokok.

“Silakan pasang saja iklan produk lain, tapi jangan rokok, kalau pun ada izinnya tetap saja tidak etis. Kami hanya ingin anak-anak kami tidak terpengaruh dengan adanya iklan rokok,” harap ayah tiga anak ini.

Manager Kantor Operasional Sekadu Wahana Visi Indonesia, Ignatius Anggoro menuturkan, jika dilihat dari lokasi baliho memang tidak berada di dalam kawasan pendidikan melainkan daerah usaha meski berada tepat di depan sekolah.

Dalam konvensi hak anak, ada empat prinsip, pertama kepentingan yang terbaik untuk anak, non diskriminasi, hak untuk hidup kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Sumber