CIBINONG - Meski sudah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), belasan bilboard produk rokok masih menghiasi sejumlah titik strategis jalan di wilayah Kecamatan Cibinong dan sekitarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Reklame di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor, Iwan Irawan mengatakan, memang perda KTR sudah disahkan beberapa bulan lalu namun perbup terkait perda tersebut masih digodok Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Perda KTR memang tidak memperbolehkan reklame rokok berdiri di sepanjang jalan protokol. Sementara di Kabupaten Bogor ini belum diatur mana jalan yang diklasifikasikan jalan protokol. Hal tersebut nantinya akan diatur dalam Perbup yang masih dilakukan pembahasan,” ujar Iwan kepada bogorOnline[dot]com, Kamis (29/12).
Ia menambahkan, jika perbup tersebut nantinya sudah disahkan, baru pihaknya akan menindak semua reklame yang melanggar tanpa akan pandang bulu. Dalam melakukan tindakan tersebut pastinya akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Jika sudah ditetapkan dalam perbup untuk di jalan mana saja yang diklasifikasikan jalan protokol, kami akan terapkan aturan tersebut dengan tidak mengeluarkan rekomendasi untuk produk rokok berdiri di jalan yang sudah dilarang dalam perbup nanti,” tambahnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, dimungkinkan perbup yang sebagai turunan Perda KTR ini akan diterbitkan pucuk Pemkab Bogor di tahun 2017 nanti. “Ya, sudah ada rapat dari instansi-instansi terkait untuk merumuskan perbup ini. Termasuk dengan Dinas Bina Marga dan Pengairan, karena dinas itu yang memiliki kewenangan atas status jalan. Mudah-mudahan tahun depan sudah diterbitkan,” pungkasnya.
Sumber: Bogor Online