Bogor
- Penegakan aturan larangan reklame rokok di Provinsi DKI Jakarta pada 2015 diduga telah menggeser lokasi dan bentuk promosi rokok ke kota sekitarnya. Ikatan Ahi Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menemukan, dalam lima tahun terakhir, industri rokok gencar mengembangkan kerja sama dengan retail tradisional di empat kota di sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan.

“Kesepakatan kerja sama ditandai dengan pemberian uang tunai dengan jumlah bervariasi, spanduk berlogo industri, rokok gratis, dan lemari pajangan,” kata Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau IAKMI WIdyastuti Soerojo saat memaparkan hasil penelitian lembaganya tentang kerja sama retail tradisional dengan industri rokok di Kota Bogor, Senin, 24 Juli 2017. Penelitian lembaganya itu dilakukan pada Juli-Desember 2016 dan baru diluncurkan hari ini.

Ia memaparkan, dari 513 retail mitra di 149 kelurahan di 4 kota yang diteliti IAKMI, 37 persen di antaranya berlokasi kurang dari 100 meter dari sekolah. Salin itu, 98 persen retail menjadi mitra yang dipilih industri rokok umumnya berada di lokasi strategis.

Widyastuti mencontohkan, sebuah pabrikan rokok raksasa membanjiri dengan insentif tambahan, seperti mengecat toko, pemberian piagam penghargaan dan hadiah, barang elektronik, hingga asuransi kesehatan. “Kadang mereka piknik bersama,” ujarnya.

Menurut Widyastuti, semua retail mitra itu diperbolehkan menjual rokok batangan kepada konsumennya, termasuk kepada anak-anak sekolah. “Meski 95 persen retail mitra bisa menyebutkan tujuan pemberian insentif, mereka tidak peduli dan cukup puas dengan pemberian uang tunai dan hadiah tanpa tuntutan target penjualan,” ucapnya.

Sumber: Tempo.co