KUPANG - Hampir setiap saat kita bertemu dan berada di sekitar orang-orang yang merokok. Kita lalu menjadi terbiasa hidup dengan para perokok. Bagi para perokok, kenyataan ini merupakan hal yang biasa saja.
Namun, baik perokok maupun bukan perokok hampir tidak menyadari bahaya-bahaya akibat merokok dan asap rokok. Padahal, pemerintah bahkan melalui perusahaan rokok sudah mengampanyekan bahaya merokok tersebut.
Perlu kita ingat kembali bahaya merokok antara lain dapat menyebabkan kanker. Sekitar 90 persen kematian akibat kanker paru-paru pada pria serta 80 persen pada wanita.
Sebuah riset menunjukkan bahaya merokok juga dapat menyebabkan kanker kantung kencing, ginjal, faring, esopagus, rongga mulut, serviks, pita suara, pankreas dan perut. Selain itu, merokok juga dapat menyebabkan gangguan pernafasan atau penyakit paru-paru yang kronis sampai 10 kali lipat.
Merokok juga menyebabkan gangguan janin, termasuk kemandulan, keguguran, kematian janin, bayi lahir dengan berat badan rendah, serta sindrom kematian mendadak bayi. Merokok juga menyebabkan penyakit jantung serta berpotensi penyakit paru-paru.
Menurut Cleveland Clinic, kebiasaan merokok dapat meningkatkan risiko terkena diabetes dan komplikasi dari diabetes, seperti penyakit jantung, penyakit mata, stroke, penyakit ginjal, penyakit pembuluh darah, dan masalah kaki.
Merokok juga menyebabkan kebutaan. Bahaya merokok dapat meningkatkan risiko degenerasi makula yaitu penyebab kebutaan yang dialami para orang tua.
Penyakit lainnya akibat merokok antara lain kanker mulut, kanker leher, penyakit gigi dan nafas. Merokok juga berpotensi menyebabkan impotensi. Itulah daftar penyakit yang mengintai para perokok.
Secara ekonomis, merokok jelas sangat merugikan. Sadar atau tidak, setiap perokok yang merokok satu sampai 3 bungkus per hari dengan harga rokok sekitar Rp 15.000 per bungkus, sebenarnya telah 'membakar' uang sebanyak Rp 27 juta sampai Rp 81 juta per lima tahun.
Namun penyakit dan faktor ekonomi sepertinya tidak mempengaruhi lagi para perokok. Hal ini karena faktor ketagihan atau kecanduan dari para perokok.
Pertanyanaanya, bagaimana cara untuk membatasi hingga menghilangkan kebiasaan merokok? Cara menghilangkan kebiasaan merokok harus dari dalam diri kita sendiri. Namun pemerintah juga bisa punya andil untuk mengendalikan kebiasaan merokok ini.
Bila perusahaan rokok sudah memasang gambar dan pesan bahaya merokok, maka pemerintah bisa membuat aturan dengan melarang merokok di tempat umum, termasuk dilarang membuang puntung rokok di sembarang tempat. Pemerintah juga bisa menaikkan lagi cukai rokok agar rokok menjadi lebih mahal.