JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Pengesahannya direncanakan akan dilakukan pada Senin (21/3/2016) pekan depan.

Jika peraturan itu disahkan, maka penjualan produk rokok di Ibu Kota tidak boleh lagi ditampilkan secara terang-terangan. Tidak hanya dari segi bentuk, tapi juga merek maupun logo.

"Pengesahannya direncanakan Senin tanggal 21 (Maret) ini," kata anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman di Gedung DPRD, Jumat (19/3/2016).

Saat ini, draf Raperda tersebut sudah diserahkan oleh DPRD ke Pemerintah Provinsi DKI untuk dipelajari. Penyerahannya dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pekan lalu.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta menyatakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang orang untuk merokok. Tetapi bertujuan untuk mengatur kegiatan merokok dengan harapan melindungi perokok pasif dan mencegah munculnya perokok pemula.

“Nantinya penjualan rokok cukup dilakukan dengan cara memasang tanda bertuliskan “di sini tersedia rokok”," kata Balegda lewat pidato yang disampaikan anggotanya, Dwi Rio Sambodo, Jumat (18/3/2016).

Menurut Rio, sanksi dan denda serta pengawasan nantinya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Untuk petugas pengawas di lapangan nantinya akan melibatkan SKPD di berbagai bidang. Sehingga diharapkan adanya kerjasama dari semua stakeholder dan masyarakat," kata dia.

Terhadap kekhawatiran akan berkurangnya pendapatan Pemda dari sektor pajak dan berkurangnya aktivitas ekonomi masyarakat, Balegda menyatakan, berdasarkan kajian pendapatan daerah dari pajak reklame rokok hanya sekitar Rp 14 miliar.

Jadi, masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan pengeluaran Pemerintah di bidang kesehatan yang diakibatkan dari dampak paparan asap rokok.

Sumber