BANDUNG BARAT -
Untuk membangun ketertiban kawasan bebas asap rokok dan melindungi hak perokok pasif dari perokok aktif, Bupati Bandung Barat, Abubakar siapkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menempatkan kawasan bebas asap rokok di Komplek Perkantoran.

”Saat ini kita tampung masukan apa saja point yang nantinya ada dalam Perbup bersinergi dengan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujar Bupati di Ngamprah, Selasa (27/9/2016) siang.

Sejalan dengan Visi Kabupaten Bandung Barat yakni Cermat (Cerdas, Rasional, Mandiri, Agamis dan Sehat). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat berupaya mengimplementasikan Visi tersebut melalui berbagai program yang langsung menyentuh masyarakat secara umum.

“Secara pribadi saya tidak melarang merokok, tetapi harus dipahami juga ada hak-hak perokok pasif khususnya di ruang publik seperti di kantor pemkab,”kata abubakar.

Sejalan dengan Raperda tentang KTR di sejumlah tempat di Bandung Barat Seperti difasilitas umum, pendidikan, kesehatan, tempat ibadah dan tempat kerja serta diperkantoran Pemkab Bandung Barat.

“Mungkin nanti kita sediakan asbak besar di pintu masuk gedung pemerintahan dan mempersiapkan ruangan khusus merokok di setiap gedung,” kata Abubakar.

Bupati meyakini, awal 2017 nanti Perbup KTR akan terbit seiring dengan terpenuhinya pengadaan fasilitas dan penunjang lainnya. Diharapkan dengan Perbup ini pemerintah daerah memfasilitasi hak perokok tanpa menyinggung hak masyarakat lain akan kesehatan.

“Kita optimis 2017 sudah selesai dan fasilitasnya lengkap,” imbuhnya.

Sumber: Fokus Jabar