GRESIK - Bertempat di balai desa Duduk Sampeyan Kecamatan Duduk Sampeyan Kota Gresik, Minggu (27/3), sosialisasi tentang penerapan peraturan daerah tentang kawasan terbatas tokok (KTR) di lakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gresik, Nur Saidah dengan di ikuti puluhan orang dari perwakilan warga serta organisasi kemasyarakatan.
Dalam pemaparannya, politisi wanita dari partai Gerindra ini selain menjelaskah bahaya rokok, khususnya bagi perokok pasif, juga menjelaskan tentang ruang lingkup yang akan di atur dalam perda KTR. Diantaranya seperti, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.
Menurut Nur Saidah, sosiliasi perda KTR ini merupakan tindak lanjut, terhadap sudah di sahkanya perda No 4 tahun 2015, tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok di kota Gresik.
“ Selain ruang lingkup perokok di area public, perda KTR ini juga akan mengatur tentang iklan rokok, dan penjualan rokok didalam KTR. Sehingga di harapkan, selain terbebas dari asap rokok, perda ini juga bisa memfilter para perokok baru,” kata Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Kota Gresik.
Sosisalisasi ini juga mendapat respon baik dari masyarakat, salah satu organisasi hijaber di Gresik. Menurutnya, sudah saatnya kota Gresik segera menerapkan perda KTR ini.
“ Selain melindungi hak perokok pasif, dengan adanya KTR ini juga tidak melanggar hak para perokok aktif,” kata Yeni Yuliati, komunitas hijabi kota Gresik, di lokasi sosialisasi KTR, Minggu (27/3).
Sebagai langkah awal, selain sudah di terapkan di lingkup DPRD Gresik, ruang khusus bagi perokok ini akan di realisasikan di tingkat kelurahan dan kecamatan dengan menggandeng semua pihak terkait.
“ Nantinya, setiap perijinan baru pendirian bangunan public juga harus menyertakan ruang khusus KTR ini. Jika tidak, maka ijin tersebut tidak akan di keluarkan. Dan bagi bangunan lama yang belum memiliki fasilitas KTR, maka akan di beri waktu sampai dengan 2 tahun untuk segera membuatnya. Jika hal ini tidak di lakukan, maka bukan tidak mungkin ijin usaha akan di cabut,” Jelas Nur Saidah.
Untuk itulah, dirinya mengajak semua pihak untuk bisa bersama sama mendukung kawasan terbatas rokok ini.