JAKARTA - Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, produsen rokok seharusnya tidak memasang iklan, promosi dan sponsor iklan dalam bentuk apa pun. Pasalnya, iklan rokok dinilai malah sangat mempengaruhi keputusan anak dalam merokok untuk pertama kalinya.
“Tahun lalu, pada tahun 2015 kami melakukan survey di 5 kota di Jakarta, Bandung, Padang, Mataram dan Makassar, 85% sekolah di kota tersebut dikepung oleh iklan rokok baik dalam bentuk spanduk, poster, stiker hingga videotron. Selain itu rokok juga masih dijual disekitar sekolah dan bisa dibeli ecer kurang dari seribu rupiah," ujar Lisda, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (3/12/2016).
Menurutnya, jika memang perusahaan rokok ingin mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat adiktif Berupa Tembakau bagi kesehatan, khususnya pasal 25 B yang melarang penjualan rokok kepada anak dibawa 18 tahun, maka seharusnya produsen rokok tidak memasang iklan, promosi dan sponsor rokok dalam bentuk apapun.
Lisda menilai, jika ingin mencegah anak menjadi perokok pemula, seharusnya perusahaan rokok berhenti mengiklankan produknya, tidak cukup hanya dengan menempel stiker 18+. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk membuat regulasi melarang iklan, promosi dan sponsor rokok secara menyeluruh dalam bentuk apapun.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa industri rokok dengan sengaja menempatkan iklan rokok di sekitar sekolah untuk menargetkan anak-anak menjadi perokok pemula, menggantikan perokok senior demi keberlangsungan bisnisnya.
Selain itu industri rokok juga mendistribusikan produknya hingga ke warung-warung di sekitar sekolah, membuat anak-anak mudah untuk mengakses rokok.
Hal ini dinyatakan secara tegas oleh Lentera Anak menanggapi pemberitaan tentang PT HM Sampoerna yang bekerjasama dengan kios dan pedagang ritel mencegah penjualan rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun, yang diakui PT Sampoerna sudah dilakukan sejak tahun 2013.
Sumber: Netral News