PEKANBARU - Iklan rokok yang ditayangkan di layar baleho atau dikenal dengan istilah videotron/megatron yang berada di kawasan komplek kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 dan Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009 tentang iklan produk terbakau. Tetapi Walikota (Wako) Pekanbaru, Firdaus dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait terkesan tutup mata.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz sangat menyayangkan adanya iklan produk tersebut. "Ini mengangkut generasi muda kita. Kalau iklan rokok telah betebaran di tengah kota dan di mana, kita bisa saja menggungat pemerintah kota,'' ancamnya.

Karena, tegas politisi muda Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, dalam peraturan tersebut sudah jelas diatur iklan produk termbakau di tidak boleh diletakkan di jalan utama, jalan protool atau di kawasan tanpa rokok. Jam tayangnya, termasuk juga iklan di televisi setelah pukul 21.30 WIB hingga pukul 05.00 pagi.

"Di videotron atau megatron dalam halaman Kejati Riau itu waktu tayangnya 24 jam. Makanya kita meminta Walikota Pekanbaru segera menertibkannya," tandasnya.

Zulfan juga mempertanyakan apakah retrbusi atau pajak iklan reklame tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. "Yang menjadi pertanyaan kita, apakah pajak atau retrebusi iklannya masuk ke PAD atau tidak. Kalau menurut saya ini tidak masuk. Mana berani Dispenda memungut itu (dari pihak Kejati Riau, Red). Artinya, kita menduga ada yang bermain,'' tukasnya.

Terlepas soal itu, iklan rokok itu terletak persis di samping Tugu Japin, atau pertigaan Jalan Jenderal Jenderal Sudirman-Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Tayangnya berupa iklan rokok sejumlah produk Gudang Garam, seperti GG Mild, Gudang Garam dan jenis rokok lainnya. Tayangan tersebut berulangan ulang selama 24 jam dalam sehari.

Sumber