JAKARTA
- Menurut Forum Warga Jakarta (Fakta), Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) merupakan upaya pemerintah mengurangi emisi gas buang dan pencemaran udara kendaraan bermotor. Di sisi lain, aktivitas merokok masih ditemukan di kawasan HBKB Jakarta. Padahal HBKB dan Kawasan Dilarang Merokok berada dalam satu Peraturan Daerah yaitu Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas buang.

"HBKB itu mengurangi pencemaran udara dan emisi gas buang tapi kita lihat fenomenanya di CFD itu justru kendaraannya bisa dikendalikan tetapi perokok tidak bisa dikendalikan," kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan dalam acara rilis survei di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (19/12).

Fakta merilis survei mengenai Kawasan Dilarang Merokok (KDM) pada HBKB terhadap 678 responden perokok maupun non-perokok, Rabu (19/12). Sebesar 95 persen setuju jika ada peraturan mengenai HBKB yang bebas dari asap rokok. Bahkan 79 persen responden perokok setuju jika HBKB bebas asap rokok. Survei tersebut dilakukan di kawasan HBKB Jakarta pada 27 November 2016

Menurut Fakta, bukan suatu halangan besar bagi pemerintah untuk membuat HBKB sebagai Kawasan Dilarang Merokok. Hal itu tercantum dalam tujuh kawasan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2005 dan Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Hadir dalam acara rilis survei Fakta, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah. "Hasil survei yang pasti sudah saya catat, sebagai pegangan pedoman kita (Dishub) untuk melangkah berdasarkan Pergub terkait sanksi yang akan diberikan," tutur Andri Yansyah.

Azas Tigor menambahkan, akan ada audiensi bersama Plt Gubernur DKI Jakarta dan Andri Yansyah serta penentu kebijakan terkait untuk membahas masalah ini. "Minimal 2017 Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagai Kawasan Dilarang Merokok sudah diberlakukan," tutur Azas Tigor.

Sumber: Berita Satu