PADANG - 
Setelah hening selama 4 tahun, akhirnya pemerintah Kota Padang kembali mensosialisasikan Perda no 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Padang. Targetnya, di tahun 2016 Perda ini bisa diimplementasikan dan telah terbentuk satgas yang mengawasi wilayah-wilayah KTR dan mengenakan sanksi bagi pelanggarnya.

Sekretaris Daerah Kota Padang, Nasir Ahmad mengatakan Perda no 24 tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok ini telah memiliki dasar hukum. Namun, implementasi dilapangan yang sangat lemah karena hanya beberapa tempat saja yang menjalankan Perda KTR ini dan tidak sanksi bagi pelanggar. “Dibeberapa tempat seperti mall dan hotel telah dilaksanakan sebagaimana mesti. Tinggal menyebarkan kawasan tanpa rokok ini di tempat lain dan membentuk satgas untuk menindak para pelanggarnya,” kata Nasir Ahmad kepada wartawan saat pembahasan sosialisasi KTR di Hotel Mercure, akhir pekan kemarin.

Dijelaskan Nasir, lemahnya pelaksanaan Perda ini tidak terlepas dari berbagai kepentingan. Misalnya, antar pemerintah sudah terjadi kegalauan. Dimana Dinas Kesehatan harus menjaga masyarakat dari bahaya rokok, sedangkan Dinas Perdagangan harus meningkat penjualan guna memaksimalkan pendapatan daerah. Ditambah lagi selama 4 tahun ini, Perda KTR ini selalu menjadi perdebatan sengit di tubuh DPRD Kota Padang.

Disampaikannya, didalam Perda tertulis pelanggar yang merokok di KTR akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu/individu. Sedangkan kedapatan ada yang merokok di mall, hotel, kantor atau minimarket, maka orang yang memimpin dis ana yang akan didenda karena tidak bisa mengawasi wilayahnya. Nantinya yang orang berwenang di sana akan didenda Rp100 juta, sedangkan yang pelanggar tetap akan didenda Rp50 ribu.

Sumber