JAKARTA
- Badan Legislatif DPR RI kini tengah mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tembakau. Namun, RUU tersebut menuai pro-kontra karena dinilai akan digunakan untuk melindungi industri rokok.

Padahal, Penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Kartono Muhammad menilai negara berkewajiban melindungi msyarakat dari bahaya rokok.

"Karena rokok terbuat dari tembakau yang mengandung nikotin dan bahaya buat kesehatan, jadi kewajiban negara melindungi rakyat dari bahan bahaya," kata dia dalam Diskusi Polemik Sindo Trijaya FM, di Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Kartono menuturkan, rokok mengadung nikotin yang membuat orang ketergantungan. Karena itu, menjadi tugas negara melindungi rakyat dari bahan berbahaya tersebut.

Lebih jauh ia mengatakan, selama ini pemerintah telah melakukan upaya untuk mengurangi peredaran rokok. Misalnya, pembatasan iklan rokok, pengenaan cukai pada rokok, hingga tulisan peringatan dalam kemasan rokok.

Namun, upaya tersebut dirasa masih kurang. Hal itu, kata Kartono, tidak cukup untuk melindungi rakyat dari bahaya rokok. Apalagi bagi mereka yang sudah kecanduan, tentu upaya tersebut dirasa percuma.

"Peringatan itu yang dilakukan pemerintah dalam melindungi rakyat, itu enggak cukup masih jauh dari cukup," tukasnya.

Sumber